Home » » Kata dan Makna dalam pandangan Ushul Fiqih

Kata dan Makna dalam pandangan Ushul Fiqih

Unknown | 3:33 PM | 0 komentar

 Teks Al-Qur’an dan As-Sunnah menggunakan bahasa Arab. Hukum yang diambil dari teks tersebut dapat
dipahami secara benar jika memperhatikan tuntunan tatabahasa, cara pengambilan makna yang ditunjuk oleh kata atau susunan kalimat dalam bahasa Arab. Demi kepentingan istimbat al-ahkam (pengambilan hukum), ulama ushul fiqih sangat memperhatikan masalah kata dan maknanya.
Dengan demikian, menurut pandangan ulama Ushul Fiqh, ada beberapa cara yang ditempuh untuk memahami makna, yaitu :
1)      Dalalah Mantuq
              Yaitu, sesuatu yang ditunjukkan oleh lafal pada saat diucapkan; yakni bahwa penunjukan makna berdasarkan materi huruf-huruf yang terucap. Diantara contohnya sebagai berikut;
a.  “Aku melihat Zaid”. Signifikasi kata ‘Zaid’ di sini adalah Zaid, tidak mungkin selain Zaid
b.  “Aku melihat Singa”. Signifikasi kata ‘Singa’ di sini berarti ‘hewan buas’ secara hakiki, namun bisa juga masih ada kemungkinan diartikan secara majazi, yaitu: ‘Seorang pemberani seperti singa’
2)      Dalalah Mafhum
              Mafhum adalah makna yang ditunjukkan oleh lafadz, tidak berdasarkan pada bunyi ucapan (makna tersurat). Diantara contohnya sebagai berikut;
a. “Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ah…”. Mantuq ayat ini adalah haramnya mengatakan ‘ah’, oleh sebab itu Mafhum keharaman mencaci maki dan memukul lebih pantas diambil karena keduanya dinilai lebih berat.
b. “Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil maka berikanlah kepada mereka nafkahnya”  Makna atau Mafhumnya ialah istri yang dicerai tetapi tidak sedang hamil, tidak wajib diberi nafkah.
 Mantuq dan Mafhum, diatas bertujuan menyingkap makna dilihat dari aspek penutur. Dengan memahami makna tersurat dan tersirat kata/kalimat baik berupa ujaran atau teks bisa mudah dipahami, dianalisis dan ditemukan maksud hukum yang dibawa oleh pesan ujaran/teks tersebut.
3)      Kata Umum (‘Aam)
              Yaitu, kata yang cakupan maknanya bersifat umum merata, tidak terbatas. Diantara contohnya sebagai berikut;
a.  “Dia telah menciptakan manusia dari mani, tiba-tiba ia menjadi pembantah yang nyata”. Kata ‘manusia’ disini bersifat umum, ia mengenai semua manusia.
b.  “Bunuhlah orang-orang musyrik (Al-Musyrikiin)”. Bentuk jama’ Al-Musyrikiin dalam ayat ini bersifat umum dan mencakup orang yang berbuat syirik.
4)      Kata Khusus (Khash)
              Kata khusus adalah kebalikan kata umum. Definisi kata khusus yaitu lafadz yang cakupannya hanya mengena pada sesuatu yang terbatas. Yang dimaksud ‘sesuatu terbatas’ ini, boleh berjumlah satu, dua, tiga atau lebih asalkan terbatas. Diantara contohnya sebagai berikut;
a " الطالبان يدخلان الفصل" Bentuk Mutsanna hanya khusus mengacu kepada kedua murid yang ditunjuk itu.
b.  “Aku akan menikahi semua wanita, asal ia sholehah” Kata ‘semua wanita’ menjadi khusus hanya wanita shalehah.
 Makna Umum dan Makna Khusus, diatas bertujuan menyingkap makna dilihat dari aspek cakupan makna yang dipergunakan oleh kata.
5)      Hakekat (Makna Asli)
              Yaitu, Kata yang dalam penggunaannya tetap menurut makna sebenarnya. Diantara contohnya sebagai berikut;
a. Harimau untuk nama seekor binatang buas.
b.  Sholat untuk nama suatu ibadah tertentu
6)      Majaz (Makna Kiasan)
              Yaitu, kata yang (dipakai) diluar makna aslinya. Diantara contohnya sebagai berikut;
a.  “Gembong-gembong ulama” kata ‘gembong-gembong’ artinya tokoh-tokoh, ia memiliki makna majaz
b. “sebuah dinding ingin runtuh” yang dimaksud dengan kata ‘ingin’ diatas adalah hampir.
 Hakikat dan Majaz, diatas bertujuan menyingkap makna dilihat dari aspek makna yang dipakai pada kata.

Share this article :

0 komentar:

Post a Comment